Mahfud MD Hadiri Dies Natalis FH Unhas
Makassar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Prof DR Moh Mahfud MD menghadiri acara Dies Natalis ke-54 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (25/3).
Mahfud MD hadir sebagai pembicara pada acara teleconfrence bertajuk Tegakkan Konstitusi dalam Menegakkan Citra Hukum di Indonesia di ruang video konferensi Mahkamah Konsitusi RI Unhas, Tamalanrea, Makassar.
Mahfud didamping Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus A Paturusi, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prod Dr Syamsul Bachri MH, dan beberapa pejabat Unhas. Mahfud menyampaikan latar belakang lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) kepada mahasiswa pada 34 universitas di Indonesia melalui teleconfrence.
34 universitas iitu antara lain Universitas Negeri Solo, Universitas Mataram, Universitas Airlangga, Universitas Diponegero, Universitas Brawijaya Malang, dan Universitas Negeri Gorontalo.
Menurut pria kelahiran Madura ini, MK terbentuk karena adanya kekosongan hukum konstitusi yang disebabkan tidak adanya lembaga negara yang menaungi.
"Makanya ketika masa reformasi, pemerintah memutuskan membuat Mahkamah Konstitusi, terbentuknya MK RI pada saat itu menjadi MK yang ke-78 pada Juni tahun 2003," papar suami dari Zaizatun Nihayati SH.
Tugas utama MK adalah melakukan uji konstitusional UU. Kurun waktu 2003-2009, MK sudah 58 kali membatalkan UU dari 296 pengujian yang diajukan masyarakat. Sebelumnya, selama kurang lebih 38 tahun, undang-undang yang ada tidak bisa dibatalkan.(tribum)
Mahfud MD hadir sebagai pembicara pada acara teleconfrence bertajuk Tegakkan Konstitusi dalam Menegakkan Citra Hukum di Indonesia di ruang video konferensi Mahkamah Konsitusi RI Unhas, Tamalanrea, Makassar.
Mahfud didamping Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus A Paturusi, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prod Dr Syamsul Bachri MH, dan beberapa pejabat Unhas. Mahfud menyampaikan latar belakang lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) kepada mahasiswa pada 34 universitas di Indonesia melalui teleconfrence.
34 universitas iitu antara lain Universitas Negeri Solo, Universitas Mataram, Universitas Airlangga, Universitas Diponegero, Universitas Brawijaya Malang, dan Universitas Negeri Gorontalo.
Menurut pria kelahiran Madura ini, MK terbentuk karena adanya kekosongan hukum konstitusi yang disebabkan tidak adanya lembaga negara yang menaungi.
"Makanya ketika masa reformasi, pemerintah memutuskan membuat Mahkamah Konstitusi, terbentuknya MK RI pada saat itu menjadi MK yang ke-78 pada Juni tahun 2003," papar suami dari Zaizatun Nihayati SH.
Tugas utama MK adalah melakukan uji konstitusional UU. Kurun waktu 2003-2009, MK sudah 58 kali membatalkan UU dari 296 pengujian yang diajukan masyarakat. Sebelumnya, selama kurang lebih 38 tahun, undang-undang yang ada tidak bisa dibatalkan.(tribum)










0 Komentar:
Posting Komentar